Senin, April 20, 2026
No menu items!

Diantar Ibu Kandungnya Sendiri, Siswi di Sumenep Dicabuli Kepsek

satuindonesia.co.id, Sumenep – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41) yang merupakan kepala sekolah (Kepsek) di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim) melakukan pencabulan terhadap anak korban berusia 13 tahun.

Aksi bejatnya menyetubuhi T dengan dalih ritual penyucian diri.

Ibu kandungnya malahan yang mengantarkan anak berusia 13 tahun itu ke rumah tersangka di Kecamatan Kalianget sehingga perbuatan tak terpuji itu terjadi.

Perempuan yang diduga berinisial E itu memiliki hubungan asmara dengan pelaku J.

”Ibu kandung korban itu diduga selingkuhan pelaku yang kemudian mencabuli putrinya atas kompromi ibu kandungnya,” ungkap salah sumber yang menduga E diduga selingkuhan J, dilansir dari Radar Madura.

Polres Sumenep telah mengamanatkan tersangka T. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah bapak korban berinisial B melapor ke Polres Sumenep pada Senin (26/8/2024).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

”Oknum kepala sekolah berhasil diamankan anggota Resmob Polres Sumenep di rumahnya di Kecamatan Kalianget sekitar pukul 15.00 pada Kamis (29/8/2024),” ujar Widiarti pada Sabtu (31/8/2024).

Dia mengungkapkan, B membuat laporan setelah menerima informasi dari kerabatnya bahwa T menjadi korban pencabulan.

Lalu, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumenep. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu.

Anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap tersangka. Hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan tindakan pencabulan pada T sebanyak lima kali.

Pencabulan kali pertama dilakukan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Sumenep.

Dia menceritakan, awalnya korban diantar ibu kandungnya menuju rumah J lantaran ingin melakukan pengobatan nonmedis.

Kemudian, E menyuruh korban masuk ke dalam rumah J untuk melaksanakan ritual penyucian diri. Sedangkan E menunggu di luar.

Setelah masuk ke rumah J, korban disuruh melepas pakaiannya. Setelah selesai, korban disuruh keluar dan langsung pulang bersama E.

”Korban T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri,” bebernya.

Dia menceritakan, awalnya korban diantar ibu kandungnya menuju rumah J lantaran ingin melakukan pengobatan non-medis.

Kemudian, E menyuruh korban masuk ke dalam rumah J untuk melaksanakan ritual penyucian diri. Sedangkan E menunggu di luar.

Setelah masuk ke rumah J, korban disuruh melepas pakaiannya. Setelah selesai, korban disuruh keluar dan langsung pulang bersama E.

”Korban T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri,” terang Widiarti.

Pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 10.30, E kembali mengantar korban ke rumah tersangka untuk melaksanakan ritual yang sama.

Yakni, menyucikan diri dengan berhubungan badan. Lalu, pada Juni 2024 pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya terhadap T di salah satu hotel di daerah Surabaya sebanyak tiga kali.

”J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...