satuindonesia.co.id, Jakarta – Presiden Jokowi Widodo pada 26 Juli 2024 lalu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada kebijakan pemerintah itu, salah satunya mengatur upaya kesehatan reproduksi hingga menyediakan alat kontrasepsi termasuk kepada pelajar dan remaja.
Kebijakan ini mengatur upaya pelayanan kontrasepsi dengan maksud untuk kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi, kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja,” dilihat dari pasal 101 ayat 1 huruf b PP Kesehatan tersebut.
Lalu, melihat pasal 103 ayat 1 menegaskan bahwa, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai perilaku seksual berisiko dan akibatnya.
Pasal 103 ayat 2 huruf c pun menjelaskan perilaku seksual berisiko dan akibatnya dalam ketentuan ini termasuk risiko pada perkawinan anak atau dampak pada perkawinan dini.
“Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penyediaan alat kontrasepsi,” tulis pasal 103 ayat 4 huruf e ini.
Sehingga, penyediaan alat kontrasepsi ini pun diatur hingga ke tingkat daerah melalui pasal 110 ayat 5 huruf f, yang menegaskan bahwa “unit pelayanan kontrasepsi” merupakan unit yang dibentuk untuk menjangkau daerah yang sulit diakses guna mendapatkan pelayanan kontrasepsi.
Demikian pula dilihat dari pasal 545 ayat 3 huruf a, beleid kesehatan ini menegaskan kembali bahwa “Alat kontrasepsi sebagai perbekalan kesehatan,”
Redaksi

