Rabu, Juni 3, 2026
No menu items!

Pra Peradilan Ditolak, Polri Siapkan Berkas Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang

satuindonesia.co.id, Jakarta – Berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang segera dilengkapi Dittipideksus Bareskrim Polri.

Langkah ini dilanjutkan, seusai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji pada Selasa, (14/5/2024) lalu.

Informasi ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

“Iya (ngebut lengkapi berkas),” kata Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, jaksa sempat memberi petunjuk agar berkas Panji dilengkapi.

“Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung,” ujar jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023.

“Artinya, Polri telah mengantongi bukti yang cukup pemilik pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI