satuindonesia.co.id, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mendapatkan pengakuan di luar negeri mulai 1 Juni 2025 setelah dilakukan penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) sontak merayakan pencapaian penting ini.
Diketahui, SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Untuk penerapan NIK sebagai nomor SIM, pertanda kemajuan dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.
Informasi ini diungkapkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan pada Jum’at (31/5/2024).
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” kata Yusri, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Dengan demikian, ia berharap setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN merujuk pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.
Semisalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.
Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
Redaksi

