Selasa, November 26, 2024
No menu items!
spot_img

Maraknya Kasus TPPO Capai 863 Korban, DKP3A Kaltim Lakukan ini!

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Maraknya kasus TPPO di Kalimantan Timur tercatat 863 korban, khususnya perempuan dan anak, sepanjang tahun 2017-2021.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita pada kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan dan TPPO di Balikpapan di Balikpapan pada Jum’at (31/5/2024). Dia mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia. Hal ini perlu diperhatikan,” kata Noryani, mengutip AntaraKaltim.

Kegiatan yang di-inisiasi oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dilaksanakan dalam rangka menyongsong Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan dan TPPO di Balikpapan, Jum’at (31/5/2024).(Antara/HO)

Dengan tujuan, “Menyiapkan pemahaman sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam hal perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.

Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pemahaman SDM terkait pemberi layanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO.

Hal itu tertuang pada, “Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia,” tegasnya

Dengan demikian, negara wajib melindungi warga negara dari praktik penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, termasuk dalam praktik TPPO.

Kendati terdapat berbagai dasar hukum tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, praktik TPPO masih cenderung meningkat. .

Di tempat yang sama, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa, menyatakan bahwa terdapat tiga daerah pemicu TPPO: daerah sumber, daerah transit, dan daerah tujuan.

Kementerian PPPA berkomitmen memberikan pemahaman baik kepada SDM maupun lembaga pelayanan khusus pemberdayaan perempuan dan anak.

“Meskipun belum ditetapkan sebagai daerah tujuan, indikasi ke depan menunjukkan bahwa dengan hadirnya IKN, Kalimantan Timur bisa menjadi daerah tujuan,” ungkap Priyadi.

Ia lantas menerangkan bahwa kejahatan TPPO berkembang melalui berbagai pola, baik melalui sindikat dengan teknologi canggih atau melalui jaringan tradisional.

“Seperti jaringan keluarga atau individu yang bertindak secara independen,” tandasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Hapus BPHTB, Program 3 Juta Rumah MBR Dikebut Lewat SKB

Jakarta, Satu Indonesia - Pemerintah merilis kebijakan insentif bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk...
- Advertisment -spot_img