satuindonesia.co.id, Jakarta – Menanggapi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sedang ramai diperbincangkan, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyampaikan bahwa terhadap investigasi proses penyidikan pembunuhan Vina bersama kekasihnya di Cirebon perlu dilakukan audit oleh Propam Polri.
“Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional,” kata Bambang, dilansir dari Antaranews, Jum’at (24/5/2024).
Dalam kasus ini, kata Bambang, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, tiga tersangka buronan tidak langsung ditangkap dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 8 tahun, terhitung sejak kasus terjadi.
“Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron. Perlu juga dijelaskan peran masing-masing dari tiga DPO tersebut dalam pembunuhan Cirebon, termasuk peran dari delapan pelaku yang sudah dipidana,” tuturnya.
Kedua, diduga terdapat kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan yang mengakibatkan munculnya isu salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST.
Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, lanjutnya, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa.
“Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana,” sambungnya.
Ia mengingatkan bahwa memungkinkan para pelaku saling mengenal satu sama lain, sebab ini merupakan kasus pembuatan yang dilakukan oleh kelompok, bukan pelaku tunggal.
Setelah delapan tahun menjadi buronan, Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu tersangka dari ketiga DPO.
Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut ialah Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Dimana remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.
Saat kejadian, terdapat 11 pelaku yang terlibat dalam kejadian tragis tersebut. Akan tetapi, sejak kasus ini terjadi, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Sedangkan tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.
Perlu diketahui, ketiga pelaku yang masuk DPO dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Kasus ini kembali diperbincangkan setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” viral dan mendapat perhatian publik dikarenakan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

