satuindonesia.co.id, Jakarta – Polri tengah berupaya memburu bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus berkomunikasi dengan Kepolisian Thailand soal upaya penangkapan gembong narkoba itu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
“Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia,” kata Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/5/2024).
Dia menjelaskan, kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April lalu.
Dalam pertemuan itu, Polri dan Polisi Thailand sepakat bekerja sama melakukan penangkapan terhadap Fredy Pratama.
“Kepolisian Thailand memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama,” ujarnya.
Sementara itu, Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama.
Mukti berujar, langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi.
Menurut keterangan Kepolisian Thailand, Fredy Pratama masih berada di dalam hutan di negara berjulukan Gajah Putih itu.
“Hasil pertemuan police to police (P to P) antara Kepolisian Thailand, dijelaskan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” ungkapnya.
Lantaran posisi tersangka juga berada di Thailand, Mukti mengungkapkan bahwa direktoratnya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand lantaran seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand.
Penangkapan tersangka Fredy Pratama bakal dilakukan oleh Kepolisian Thailand, dan diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.
“Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” pungkas Mukti.
Redaksi