Jumat, April 24, 2026
No menu items!

Dipanggil Oleh Wali Kota Balikpapan, Kadishub Diminta Jelaskan SE

satuindonesia.co.id, Balikpapan – Menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) mengenai larangan penjemputan penumpang di beberapa lokasi di Balikpapan, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Edwar Skenda Putra.

Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME menjelaskan bahwa pemanggilan Kadishub Kota Balikpapan untuk menjelaskan terkait surat edaran yang dikeluarkan Dishub Balikpapan. 

“Kami akan panggil untuk meminta penjelasan tentang kenapa ada surat edaran tanpa sepengetahuan wali kota, mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah,” ucap Rahmad Mas’ud Rabu (1/5/2024). 

Ia mengungkapkan pihaknya akan memproses jika surat edaran tersebut salah, namun jika surat edaran tersebut benar maka tidak akan dlakukan pemprosesan.

Rahmad mengatakan mengenai shelter, pihaknya  juga akan membahas dengan Dishub Kota Balikpapan serta akan melihat dalam regulasinya. Kalau tidak mewajibkan kita tidak bisa memaksakan.

“Tapi kita lihat dulu kondisinya di lapangan dan regulasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Balikpapan Adwar Skenda Putra hadir memenuhi undangan Kanwil V KPPU Samarinda mengenai SE Larangan mengambil penumpang di sembilan titik Public Space Balikpapan yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar. 

Dalam pertemuan tersebut, Adwar menjelaskan, bahwa SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.  

Selain itu, Kadishub juga menghimbau agar Pihak Aplikator Transportasi online segera menyediakan titik jemput (Shelter) di public area agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga. 

Ia juga menjelaskan bahwa SE tersebut hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.

“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara. Selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada Aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di public area Balikpapan,” paparnya.

Sementara itu , Kepala Kanwil V KPPU menjelaskan bahwa kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum. Guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.  

“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama. Distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan,” tegas Andriyanto. 

Lalu, Kepala Kanwil IV KPPU juga mengapresiasi, Dishub agar Aplikator angkutan online menyediakan shelter di public area.

 “Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada shelter di public area untuk penjemputan penumpang”, tutupnya. 

Redaksi 

(FK/HL)

TERPOPULER

TERKINI