satuindonesia.co.id, Samarinda – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana bagi hasil sektor sawit kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp205,5 miliar.
Menurut beleid tersebut, ada sebanyak 351 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota daerah penghasil menerima DBH sawit tersebut.
Demikian pula termasuk 10 kabupaten/kota yang ada di Kaltim. Ikhwal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Kaltim Ismiati beberapa waktu lalu.
“Dari angka itu, Pemprov Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 43 miliar. Sementara sisanya, disalurkan kepada 10 kabupaten/kota,” terang Ismiati.
Rincian daerah penerima DBH sawit terbesar diperoleh Pemkab Kutai Timur, selanjutnya menyusul Berau sebesar Rp 20,5 miliar dan Paser sebesar Rp 20,3 miliar.
Kota Samarinda sebagai ibukota provinsi Kalimantan Timur hanya menerima sebesar Rp 11,8 miliar berada diperingkat ke lima setelah Kutai Kertanegara di peringkat ketiga menerima sebesar Rp 19,7 miliar dan Kutai Barat terima sebesar Rp 17,8 miliar diperingkat ke-empat.
Demikian pula Penajam Paser Utara, daerah yang menjadi Ibu Kota Nusantara hanya menerima sebesar Rp 11,6 miliar.
Untuk Mahakam Ulu, sebagai daerah kabupaten/kota termuda di Kaltim memperoleh sebesar Rp 8,7 miliar. Sementara itu, kota Bontang memperoleh Rp 7 miliar dan terakhir kota Balikpapan hanya menerima Rp 6,9 miliar.
Redaksi
Sumber artikel ini telah tayang di RRI.co.id dengan judul “Kaltim Terima DBH Kebun Sawit sebagai Daerah Penghasil”, klik untuk baca https://www.rri.co.id/daerah/426216/kaltim-terima-dbh-kebun-sawit-sebagai-daerah-penghasil?utm_source=popular_home&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign