Jakarta, Satu Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026).
Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI. Sesudahnya, Puan lalu meminta persetujuan kepada forum.
“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh fraksi di DPR dan anggota dewan yang hadir di Rapat Paripurna menyatakan setuju sehingga RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.

Dimana undang-undang ini mengatur tata kelola data pemerintah, termasuk standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional.
Terdiri dari 20 bab dan 141 pasal
UU Satu Data Indonesia juga mengatur tata kelola melalui rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia. Dimana regulasi ini turut mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.
Pengaturan tersebut menempatkan data sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pembahasan RUU, DPR menyebut data dasar nasional akan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Dengan pengesahan UU Satu Data Indonesia, pengelolaan data pemerintah memiliki landasan hukum yang mengatur keterhubungan antarsistem, keamanan data, serta pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil peran dengan mendukung keterhubungan sistem data pemerintah melalui interoperabilitas dan dukungan infrastruktur digital.
“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Nezar menerangkan, penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki peran dalam menjaga dan mengampu data sesuai kewenangannya.
“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” tambahnya.
Ia menilai, keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Untuk itu Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur yang diperlukan agar sistem data antarkementerian dan lembaga dapat terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan.
“Menurut undang-undang demikian,” ujar Wamen Nezar saat ditanya mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden.
Redaksi

