Balikpapan, Satu Indonesia — Wakil Wali Kota Balikpapan Dr H Bagus Susetyo, SE., ME., meminta masyarakat tidak menghakimi pihak yang terseret dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 3 sekolah dasar (SD) sebelum proses hukum perkara tersebut selesai.
Kasus itu menyeret seorang guru les berinisial SF (30), yang juga diketahui berprofesi sebagai guru SMA di Balikpapan. Perkara tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Bagus menegaskan, setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang ditemukan penyidik.
“Kita ini negara hukum. Yang berkaitan dengan masalah hukum, kemudian juga kriminalitas, ya kita serahkan dengan hukum yang berlaku,” kata Bagus, Selasa (15/9/2026).
Ia meminta masyarakat menghormati proses penyidikan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Tapi jangan juga masyarakat men-judge bahwa yang bersangkutan itu terus salah. Kita kan tetap harus ada praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menurut Bagus, kepolisian memiliki kewenangan untuk mendalami seluruh informasi dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum memberikan kepastian.
“Serahkan saja, enggak usah di-judgment,” katanya.
Kasus yang melibatkan tenaga pendidik tersebut turut menjadi perhatian, khususnya terkait upaya pencegahan, termasuk proses seleksi dan asesmen terhadap guru.
Bagus mengatakan, pemerintah telah menerapkan sejumlah tahapan dalam menilai calon tenaga pendidik, mulai dari penerapan standar operasional prosedur (SOP), asesmen hingga wawancara.
“Nah, semuanya itu sudah dilakukan. Kita sudah memberikan SOP, kita sudah melakukan asesmen, kita sudah melakukan wawancara,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai tahapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkecil kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang. Namun, ia mengakui tidak ada proses yang sepenuhnya dapat menghilangkan potensi penyimpangan individu.
“Kita sudah melakukan supaya sesuatu yang negatif ini bisa kecil kemungkinan itu terjadi. Tetapi yang namanya manusia ini kan macam-macam,” kata Bagus.
Karena itu, menurut Bagus, upaya pencegahan juga membutuhkan keterlibatan keluarga dan lingkungan sekolah.
Ia meminta orangtua membangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka tidak takut menceritakan pengalaman yang dialami, terutama jika menemukan perlakuan yang dianggap tidak semestinya.
“Saya selalu bilang ke keluarga, tolong diawasi anak-anak kita. Kalau di rumah tetap jaga komunikasi, supaya anak-anak bisa bicara apa adanya,” ujarnya.
Bagus menilai pengawasan dan komunikasi harus berjalan beriringan. Anak perlu memiliki ruang aman untuk menyampaikan persoalan, sementara orang dewasa di sekitarnya harus mampu memantau dan merespons setiap informasi yang disampaikan.
“Makanya yang paling penting ya sekarang semuanya saling ada yang memberikan, ada yang mengawasi. Ada yang menyampaikan, ada yang memonitor,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi berusia 8 tahun saat mengikuti les privat pada 17 Agustus 2026.
Korban disebut mengikuti les di rumah SF yang berada di sekitar tempat tinggalnya. Dugaan tindakan tersebut dilaporkan terjadi setelah dua anak lain yang mengikuti les lebih dahulu pulang.
Keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi pada 18 Agustus 2026.
Pemeriksaan medis terhadap korban di RSUD Kanujoso Djatiwibowo disebut menemukan indikasi kekerasan seksual. Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Bagus kembali meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif.
“Karena mereka juga punya keluarga, punya istri, punya anak. Ya kita bantulah mereka juga, keluarga itu juga harus tetap berjalan. Makanya biar kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses hukum harus menjadi rujukan utama untuk menentukan fakta dan pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak memperkeruh keadaan melalui penilaian sepihak maupun penghakiman sebelum proses hukum memberikan kepastian.

