Selasa, September 1, 2026
No menu items!

Terlibat 456,19 hektare Karhutla, Polda Kaltim Tetapkan 9 Orang Tersangka

Balikpapan, Satu Indonesia – Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres/Polresta terus memperkuat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Penegakan hukum hingga Minggu (30/8/2026) sebanyak 34 perkara Karhutla telah ditangani dengan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 34 perkara tersebut, sebanyak 24 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 10 kasus telah masuk tahap penyidikan. Dimana luas lahan terbakar yang menjadi objek dalam perkara yang diproses hukum mencapai 456,19 hektare.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi,” ujar Kombes Pol Tedy Sopandi, di Balikpapan, Senin (31/8/2026).

Dari 34 perkara yang ditangani, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser masing-masing menangani 8 kasus, disusul Polresta Samarinda 6 kasus, Polres Berau 3 kasus, Polres Penajam Paser Utara 3 kasus, Polres Kutai Barat 2 kasus, serta Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani 1 kasus. Sementara Polres Mahakam Ulu hingga saat ini nihil penanganan perkara Karhutla.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltim dan jajaran terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penguatan koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD dan instansi terkait.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kaltim menambahkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat serta dapat berujung pada proses hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api. Respons cepat dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI