Samarinda, Satu Indonesia – Bertahun-tahun menanggung beban jalan rusak, urbanisasi, hingga ancaman pencemaran akibat aktivitas migas di wilayah tetangga, Kota Samarinda selama ini justru gigit jari soal Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA).
Hal itu mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan kajian serius bertajuk penguatan argumentasi wilayah perbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (09/07/2026).
Pada kesempatan itu, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) memaparkan hasil analisisnya di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Lantai 3 Balaikota.
Forum ini bukan sekadar rapat rutin, melainkan digadang menjadi pintu masuk bagi Samarinda untuk mendapat porsi DBH migas yang lebih adil dari sektor minyak dan gas bumi yang selama ini mengalir deras ke daerah tetangga.
Titik terang datang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026. Aturan ini rupanya membuka celah bagi daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil migas untuk ikut menikmati kue DBH. Dan Samarinda, ternyata, punya modal kuat untuk itu.
Aji Sofyan Effendi dari TWAP Samarinda tampil menjelaskan poin krusialnya. Batas wilayah Samarinda – Kukar, katanya, sudah final dan hitam di atas putih lewat Permendagri Nomor 85 Tahun 2019. Sejumlah kecamatan dan kelurahan di Samarinda tercatat bersinggungan langsung dengan Kukar, sang penghasil migas modal penting untuk memperkuat posisi Samarinda sebagai daerah terdampak.
Yang menarik, strategi yang disodorkan justru bukan jalan berliku. Aji Sofyan menegaskan, Samarinda tak perlu repot-repot membuktikan ada cadangan migas tersembunyi di bawah tanahnya sendiri. Cukup tunjukkan bahwa kota ini memenuhi syarat sebagai daerah berbatasan langsung dengan kawasan penghasil, sesuai bunyi regulasi. Pendekatan ini dinilai lebih kuat secara yuridis dan punya peluang lebih besar digolkan di pemerintah pusat.
Faktanya pun sudah telanjang di depan mata. Jalan-jalan kota tergerus beban kendaraan proyek migas, arus urbanisasi terus mengalir, ancaman pencemaran lingkungan pun membayangi.
Bahkan dari hasil analisis mobilitas pekerja, mayoritas buruh migas yang beroperasi di Kukar justru tinggal dan menetap di Samarinda, memakai fasilitas kota setiap hari. Ironisnya, porsi DBH terbesar tetap jatuh ke tangan daerah penghasil, bukan ke kota yang menanggung dampaknya.
Mendengar paparan itu, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri langsung menggarisbawahi satu hal akurasi data adalah harga mati sebelum langkah ini dibawa lebih jauh.
“Jika kita belum tahu, maka kita harus mencari tahu. Jangan sampai perhitungannya meleset karena hal tersebut akan berpengaruh pada potensi pendapatan daerah yang kita terima,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait turun tangan mendalami hasil kajian, memastikan setiap data dan analisis yang dipakai benar-benar kokoh dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada celah yang bisa dipatahkan saat argumen ini diperjuangkan ke pemerintah pusat.
Sebagai langkah lanjutan, Saefuddin mendorong komunikasi dan koordinasi yang lebih intens dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah tetangga. Harapannya, hasil kajian ini bisa dirumuskan menjadi bahan resmi yang menjadi dasar pengajuan dan pembahasan lebih lanjut soal pembagian DBH migas untuk Kota Samarinda.
“Inti pemaparan ini sudah baik. Tinggal kita ambil poin-poin yang paling kuat dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Yang terpenting sekarang adalah memperkuat komunikasi dan boleh dirumuskan dengan membuat surat serta mencari sumber yang jelas,” pungkasnya.

