Rabu, Juli 1, 2026
No menu items!

Ketum MUI: Indonesia Minimal Tiru Rusia, Masukkan Gerakan LGBT Sebagai Terorisme

Jakarta, Satu Indonesia – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstra tegas dan tanpa kompromi dalam menindak fenomena serta gerakan LGBT. 

Dalam keterangannya, Selasa (30/06/2026), ia dengan tegas meminta Indonesia meniru Rusia yang memasukkan gerakan LGBT ke dalam kategori tindakan terorisme.

​”Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujar KH Anwar Iskandar.

Ulama kharismatik asal Kediri, Jawa Timur tersebut menjelaskan, Rusia berani mengambil langkah ekstrem tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan lagi sekadar isu moralitas atau orientasi seksual, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas negara.

​”Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menyebut, Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berketuhanan seharusnya bisa mengambil sikap yang jauh lebih berani. 

Ia mempertanyakan alasan pihak-pihak yang hingga kini masih mencoba memberi ruang toleransi bagi aktivitas dan kampanye LGBT di Tanah Air.

​”Kalau Indonesia bisa bersikap seperti itu (seperti Rusia), itu jauh lebih bagus menurut saya. Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Rais ‘Aam PBNU ini menekankan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan imbauan atau larangan di atas kertas. 

Kiai Anwar mendorong adanya penegakan hukum yang konkret, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang terbukti mengampanyekan atau melakukan pelanggaran.

​”Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pondasi  hukum Indonesia sudah sangat kuat dalam menghalangi legalisasi hubungan sesama jenis. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.

​”Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rusia memasukkan “gerakan LGBT” ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris pada 2024 lalu. Daftar itu dikelola oleh lembaga yang disebut Rosfinmonitoring. Badan tersebut memiliki otoritas untuk membekukan rekening bank dari lebih dari 14 ribu orang dan entitas yang ditetapkan sebagai ekstremis dan teroris, mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan rekan mendiang pemimpin oposisi Rusia, Alexey Navalny.

Langkah yang diambil Rusia tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis. Perwakilan kaum LGBT pun mengkhawatirkan ketetapan tersebut akan berujung pada aksi penangkapan dan penuntutan.

TERPOPULER

TERKINI

Waspada! BMKG Sebut Risiko Karhutla di Enam Provinsi Meningkat Selama El Nino 2026

Jakarta, Satu Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode El Nino 2026.Sejumlah wilayah...