Satu Indonesia, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 50 paket sabu dengan berat bersih sekitar 12,38 gram yang diduga siap diedarkan.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RI (22), TY (29), dan ANS (29). Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, dua telepon seluler, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan untuk mengemas barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 15.30 Wita berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI di halaman sebuah rumah di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan,” kata Romylus, Minggu (28/6/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap RI, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 1,91 gram atau berat bersih sekitar 1 gram. Polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler, plastik hitam, dan uang tunai sebesar Rp3,61 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap RI kemudian mengarahkan penyidik kepada dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Saat diinterogasi, RI mengaku memperoleh sabu dari ANS atas perintah TY. Keterangan itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan,” ujarnya.
Sekitar pukul 16.00 Wita, tim Ditresnarkoba menangkap TY di kawasan Jalan Pinisi 7 Gang Mahakam, Kelurahan Guntung. Dari pemeriksaan, TY mengaku masih menyimpan sabu di rumah ANS yang berada di Jalan Tari Enggang.
Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan 37 paket sabu dengan berat bruto 15,07 gram atau berat bersih 11,38 gram. Petugas juga menyita dua bundel plastik klip bening, sendok takar, timbangan digital, dan dua unit telepon seluler.
“Dalam pemeriksaan lanjutan, TY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisisial ABL yang kini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” kata Romylus.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Romylus menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

