Jumat, Mei 15, 2026
No menu items!

Tutup Permanen! Pemkab Tangerang Tindak Tegas 5 Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

Tangerang, Satu Indonesia – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi. Penutupan ini dilakukan karena keberadaan lokasi tersebut dinilai melanggar aturan daerah sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Keputusan tersebut lahir dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang secara khusus membahas maraknya aktivitas hiburan malam ilegal. Dalam rapat itu, para pemangku kebijakan sepakat bahwa penindakan harus segera dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi warga.

“Hasil rapat bersama pemilik THM sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Jadi alhamdulillah sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan RT/RW, lurah, dan camat,” jelas Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.

Ia menyatakan, penutupan terhadap lima THM ilegal yang berada di tiga titik lokasi di Kawasan Pusat Pemerintah Daerah (Puspemda) Kabupaten Tangerang telah disepakati bersama pihak-pihak terkait. Kesepakatan melibatkan aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat yang menyerahkan kewenangan kepada pemerintah.

Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah daerah harus segera mengeksekusi tempat-tempat hiburan malam tersebut demi menjaga kondusivitas dan ketertiban umum di wilayahnya.

“Jadi sudah kita sampaikan, situasi kondisi di wilayah kita Kabupaten Tangerang ini harus betul-betul aman, kondusif,” ucapnya.

Maesyal menyebutkan, dengan dikeluarkannya kebijakan dan keputusan penutupan THM ini, seluruh pelaku usaha harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak dilakukan, jajarannya akan memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Mereka sudah menyatakan, apabila dia melaksanakan (beroperasi) lagi, siap-siap untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Tangerang juga akan segera melakukan eksekusi pembongkaran atau penggusuran terhadap lokasi-lokasi THM ilegal tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan tentang perizinan tempat hiburan malam yang ada di daerah tersebut.

“Besok kita bertemu warga dulu sebelum dieksekusi. Satpol PP juga sudah saya perintahkan agar melakukan pengawasan ke Kawasan Citra atau tempat yang lain,” kata Maesyal.

Sebelumnya, sejumlah aliansi masyarakat di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa telah melakukan aksi penggerudukan pada beberapa THM ilegal. Mereka menuntut dilakukannya pembongkaran karena lokasi tersebut kerap menyediakan layanan hiburan serta menjual minuman keras.

Menanggapi hal itu, Polresta Tangerang langsung melakukan penanganan dengan menyegel sejumlah lokasi THM.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

“Kepolisian akan terus merespons setiap keluhan masyarakat. Hal itu demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Andi.

TERPOPULER

TERKINI

Dua Ekor Sapi Jumbo Asal Lamongan Dibeli Presiden untuk Kurban

Lamongan, Satu Indonesia – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto membeli dua ekor sapi jumbo atau berukuran besar milik peternak asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk...