Sleman, Satu Indonesia – Polresta Sleman bersama Dinas Sosial (Dinsos) berhasil ungkap praktik daycare ilegal di wilayah Padukuhan Randu, Hargobinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta.
Dari penggerebekan yang berlangsung pada Jum’at (08/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, ditemukan 11 bayi yang dirawat oleh seorang bidan berinisial ORP. Tiga di antaranya diketahui mengalami kondisi kesehatan yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, Matheus Wiwit Kustiyadi menyebut tiga bayi tersebut mengalami sakit jantung bawaan, kuning, dan hernia. Dua bayi dengan kondisi kuning dan hernia dilaporkan stabil, sementara satu bayi lainnya masih membutuhkan penanganan intensif akibat gangguan jantung.
Dua bayi kemudian telah dijemput orang tuanya, sedangkan enam bayi lain masih berada dalam pengawasan dinas sosial. Polisi menyatakan fokus utama adalah memastikan kesehatan dan keselamatan seluruh bayi agar tidak mengalami trauma di kemudian hari.
Berdasarkan hasil pendalaman, praktik penitipan bayi tersebut diduga sudah berjalan sekitar lima bulan. Seluruh bayi diketahui lahir dari pasangan yang belum menikah, dengan alasan penitipan beragam, mulai dari ibu yang masih bekerja hingga masih berstatus mahasiswa.
Polisi juga mengungkap, sang bidan yang berinisial ORP tersebut membantu proses persalinan sekaligus menerima jasa penitipan bayi sebesar Rp50 ribu per hari per anak. Meski praktik kebidanan disebut memiliki izin resmi, lokasi tersebut tidak mengantongi izin sebagai tempat penitipan bayi.
Berawal dari laporan warga sekitar yang merasa curiga setelah beberapa kali mendengar tangisan bayi dalam sepekan sebelumnya, polisi bersama Dinsos Sleman akhirnya mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sedikitnya 11 saksi terkait kasus tersebut.

