Balikpapan, Satu Indonesia — PT Pertamina Hulu Indonesia menggelar Legal Preventive Program sebagai upaya memperkuat pemahaman pekerja terhadap aspek kepatuhan hukum dan mitigasi risiko dalam operasional hulu migas. Kegiatan yang berlangsung di Balikpapan pada 16 April 2026 itu menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Program yang diselenggarakan oleh Fungsi Legal Counsel PHI tersebut menghadirkan akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber, yakni Fatahillah Akbar dan Reggy Firmansyah. Kegiatan itu turut dihadiri jajaran General Manager Zona 8, 9, dan 10, pimpinan fungsi teknis, serta lebih dari 60 pekerja PHI Regional 3 Kalimantan.
Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, mengatakan penguatan aspek hukum menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang.
“Kami, dari Fungsi Legal Counsel, tidak hanya hadir ketika terdapat permasalahan hukum, tetapi juga memiliki peran untuk mendukung Perusahaan melalui penguatan tata kelola dan kepatuhan di seluruh Fungsi di Perusahaan,” ujar Ardhi.
Ia menjelaskan pendekatan preventif dalam pengelolaan aspek hukum kini semakin penting, terutama karena perkembangan sistem hukum nasional tidak lagi hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan dan perbaikan tata kelola.
Melalui kegiatan tersebut, PHI mendorong seluruh fungsi kerja di lingkungan perusahaan agar memiliki pemahaman yang selaras mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Integrasi aspek hukum dalam setiap proses bisnis dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung operasional hulu migas yang profesional dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan itu, para narasumber memaparkan perkembangan regulasi nasional, termasuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beserta implikasinya terhadap dunia usaha, khususnya sektor hulu migas.
Perubahan regulasi tersebut dinilai membawa konsekuensi penting bagi perusahaan dalam memperkuat sistem pengendalian internal, tata kelola perusahaan, serta manajemen risiko hukum secara menyeluruh. Karena itu, perusahaan dituntut lebih adaptif terhadap perubahan aturan yang dapat memengaruhi operasional bisnis.
Selain itu, penerapan prinsip good corporate governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran juga kembali ditekankan sebagai fondasi penting dalam menjaga integritas perusahaan.
Ardhi menambahkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan regulasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan usaha dan produksi migas nasional.
“Kami meyakini bahwa kepatuhan Perusahaan, melalui para pekerjanya, terhadap seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendukung keberlanjutan produksi migas Perusahaan yang penting bagi ketersediaan dan ketahanan energi nasional,” katanya.
Melalui Legal Preventive Program tersebut, PHI berharap kesadaran hukum dan budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan semakin kuat sehingga mampu meminimalkan potensi risiko hukum sekaligus mendukung operasional migas yang aman, profesional, dan berkelanjutan.

