Jumat, April 24, 2026
No menu items!

DPRD Samarinda Tinjau Pengelolaan Sekolah Terpadu, Fasilitas Jadi Sorotan

Samarinda, Satu Indonesia – Panitia Khusus LKPJ 2025 DPRD Kota Samarinda menyoroti sejumlah persoalan di Sekolah Terpadu Samarinda yang berlokasi di Jalan Jakarta, Loa Bakung. Sekolah yang menggabungkan jenjang SD hingga SMA itu dinilai masih memiliki berbagai kekurangan.

Beberapa catatan yang muncul antara lain fasilitas yang dianggap belum memadai, serta aspek legalitas pengelolaan melalui yayasan yang mendapat dukungan pemerintah kota namun menimbulkan tanda tanya. Selain itu, keberadaan musala juga dipandang terlalu kecil dan tidak sebanding dengan jumlah siswa yang ada.

“Kapasitasnya tidak sesuai dengan jumlah siswa, sehingga terpaksa menggunakan fasilitas lain,” kata anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim pada Kamis (23/04/2026).

Keterbatasan aula juga menjadi catatan penting, karena hanya bisa menampung kapasitas sekitar 100 orang, sehingga ruang tersebut dinilai tidak mampu menampung kegiatan besar seperti kelulusan yang melibatkan 200 hingga 300 siswa, belum termasuk orang tua.

“Ini jelas menjadi permasalahan ketika ada kegiatan besar,” katanya lagi.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Samarinda perlu segera melakukan pembenahan terhadap fasilitas di sekolah terpadu itu.

“Untuk itu perlu ada beberapa perbaikan oleh pemerintah kota Samarinda terkait sekolah ini,” lanjutnya.

Tak hanya soal fasilitas, Komisi III juga menyoroti aspek administrasi dan regulasi. Rohim menyebut pihaknya akan mendalami dasar hukum pengelolaan sekolah melalui yayasan yang didukung pemerintah kota.

“Selama ini kita memahami yayasan itu swasta. Tapi ini justru dibentuk pemerintah kota. Itu yang mau kita cek regulasinya, apakah ada aturan yang membenarkan Pemkot membentuk yayasan untuk mengakomodir keperluan pendidikan,” ungkapnya.

Sementara, anggota Komisi III lainnya, Achmad Sukamto menambahkan, penggabungan tiga jenjang pendidikan dalam satu kawasan juga menimbulkan persoalan kewenangan. Hal itu dikarenakan SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, berbeda dengan SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Itu yang harus kita pertanyakan nantinya. Karena kalau dari yayasan menempati sekolah itu swasta, tapi ini sekolah negeri. Itu yang akan kita dalami,” tegas Sukamto.

TERPOPULER

TERKINI

BI Kaltim Luncurkan Program Kebanksentralan, Gandeng 6 Perguruan Tinggi

Samarinda, Satu Indonesia – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Kalimantan Timur resmi meluncurkan Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan pada Kamis (23/04/2026).Inisiatif ini menjadi wujud...