Senin, Juni 8, 2026
No menu items!

Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 12 Tersangka Ditangkap

Satu Indonesia, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sepanjang Maret 2026. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan kasus-kasus tersebut melibatkan jaringan pelangsiran BBM subsidi.

“Dari hasil operasi selama Maret, kami berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, dua kasus ditangani langsung oleh Polda Kaltim, sementara sisanya diungkap oleh jajaran kepolisian resor, termasuk dengan tiga kasus dan sebanyak empat kasus, serta beberapa kasus lain di wilayah hukum berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, serta total 5.280 liter BBM subsidi yang terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar.

Selain itu, ditemukan empat kendaraan yang telah dimodifikasi, dua unit pompa, lima drum besi, serta 201 jeriken yang digunakan untuk menampung BBM. Aparat juga mengamankan selang berukuran besar, dua unit telepon genggam, dan 67 barcode atau fuel card yang diduga digunakan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi.

Bambang menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan melangsir BBM dari satu SPBU ke SPBU lain menggunakan barcode berbeda. BBM kemudian dipindahkan ke jeriken dan dikumpulkan di lokasi tertentu sebelum dijual kembali.

“Ada juga pelaku yang memodifikasi kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” katanya.

Polda Kaltim menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi,” tutur Bambang.

TERPOPULER

TERKINI

Kemenag Dorong Lebih Banyak Masjid dan Musala Manfaatkan SIMAS

Yogyakarta, Satu Indonesia – Masjid dan musala yang terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama kini memperoleh berbagai kemudahan layanan.Kemudahan tersebut mencakup berbagai...