Samarinda, Satu Indonesia – Pemangkasan transfer pusat ke daerah (TKD) diprediksi masih akan terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang berpotensi terus menggerus nilai pengalokasian anggaran.
Untuk mengatasi kondisi ini, pemerintah daerah harus putar otak berinovasi guna meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah.
Salah satu potensi penerimaan yang saat ini tengah menjadi perhatian, yaitu Pajak Air Permukaan (PAP) di Kalimantan Timur.
Gubernur Kaltim, Dr H Rudy Mas’ud menyebutkan bahwa Kaltim sebenarnya sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan. Namun, potensi pajak daerah ini belum tergarap maksimal.
“Saat ini yang terpenting Pergub 39 Tahun 2022 ini dijalankan terlebih dahulu. Sebab, di dalamnya terdapat potensi besar penerimaan daerah jika kita optimalkan,” tegas Gubernur Harum usai bertemu Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, di Gorontalo, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, potensi pemanfaatan air permukaan, baik dari sungai, danau, mata air, maupun kolam di Kaltim, sangat tinggi. Hal ini disebabkan di Kaltim terdapat banyak perusahaan perkebunan, khususnya sawit, serta pertambangan batu bara.
Perusahaan yang bergerak di sektor pabrik kelapa sawit dan batu bara tentunya memerlukan air permukaan yang besar. Dimana nantinya, perusahaan ini akan dikenakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Oleh karena menurut ketentuan umum, tarif PAP ditetapkan maksimal 10% (sepuluh persen) dan dipungut oleh Pemerintah Provinsi.
Namun umumnya, pengambilan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, dan perikanan rakyat tidak dikenakan pajak.
Redaksi

