Satu Indonesia, Penajam Paser Utara – Kasus hukum yang menimpa Muja Paruddin di Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti fenomena ketika seseorang yang berupaya memperjuangkan haknya justru berstatus sebagai terlapor. Hal itu disampaikan kuasa hukum Muja Paruddin, Muchtar Amar, saat memberikan keterangan di Polres PPU, Kamis (5/3/2026).
Muchtar Amar menjelaskan, kliennya dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah memposting status WhatsApp yang menyinggung mantan karyawannya. Postingan itu berawal dari persoalan utang serta dugaan keterlibatan dalam pencurian salah satu aset toko milik Muja.
Menurutnya, mantan karyawan tersebut memiliki pinjaman saat masih bekerja di toko kliennya. Namun karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan utang, Muja akhirnya menyinggung persoalan tersebut melalui status WhatsApp.
“Hal yang melatarbelakangi klien kami menjadi terlapor itu adalah adanya suatu postingan di status WhatsApp, persoalan tentang ada hutang yang juga di sisi lain ada perbuatan lain dugaan sekongkol pencurian,” ujar Muchtar Amar.
Ia menjelaskan, dalam unggahan tersebut Muja juga menyinggung dugaan keterlibatan pasangan dari mantan karyawannya dalam peristiwa pencurian. Barang yang diduga dicuri berupa piston motor Kawasaki milik toko, dengan nilai kerugian sekitar Rp350 ribu, sedangkan utang yang dipersoalkan sekitar Rp400 ribu.
Kasus ini sebenarnya bermula dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan pada Maret 2025. Namun pada September 2025, penyelidikan dinyatakan tidak memenuhi unsur. Tak lama kemudian muncul laporan baru dengan dugaan fitnah yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Atas perkembangan tersebut, pihak Muja Paruddin mengajukan aduan balik karena menilai laporan yang diajukan pelapor tidak berdasar. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu.
“Kami menilai tidak ada mens rea atau niat jahat dari Muja Paruddin. Niatnya memposting itu agar pihak yang memiliki hutang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata Muchtar.
Ia menyebut, langkah hukum yang ditempuh kliennya semata untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Terlebih, menurutnya, sejumlah bukti awal berupa keterangan saksi dan percakapan WhatsApp antar karyawan diduga mengarah pada upaya pengambilan barang dari toko.
Saat ini, laporan balik dari pihak Muja Paruddin masih dalam tahap penyelidikan. Sementara laporan fitnah yang menjerat kliennya telah memasuki tahap penyidikan. Muchtar berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum agar perkara tersebut tidak berlarut-larut.
“Klien kami ini memperjuangkan haknya agar utang tersebut diselesaikan. Namun sebaliknya malah menjadi korban, di mana orang yang berjuang untuk haknya atau membela diri malah dipotensikan menjadi pelaku,” ujarnya.
Dalam perkembangan terakhir, penyidik berencana memanggil kembali sejumlah saksi, termasuk dua saksi kunci yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Namun salah satu saksi disebut tidak hadir dalam panggilan lanjutan.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan sehingga dapat memperjelas siapa sebenarnya pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

