Satu Indonesia, Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan dilakukan serentak di satu rumah di Surabaya serta satu toko emas dan satu rumah di Kabupaten Nganjuk. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.
Perkara ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut, serta menjual emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri dan perdagangan emas ke luar negeri.
Sebelumnya, praktik penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 telah diproses hukum dan diputus berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara tindak pidana asal, terungkap adanya alur distribusi emas ilegal dan aliran dana yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam perkara ini.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang terkait perkara tersebut.
Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal serta mempertegas komitmen Polri dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerugian keuangan negara.

