Selasa, Juni 9, 2026
No menu items!

Zakat Fitrah 2026 di Balikpapan Ditetapkan 3 Kg Beras, Nominal Uang Mulai Rp42.000

Satu Indonesia, Balikpapan – Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 3 kilogram beras atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, H. Masrivani, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil survei harga kebutuhan pokok yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan di pasar tradisional dan ritel modern di Balikpapan.

“Kami melakukan pemantauan harga beras selama beberapa hari terakhir untuk memastikan besaran zakat fitrah sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Secara syariat, zakat fitrah itu satu sha’, yang jika dikonversi setara kurang lebih 3 kilogram beras,” ujar Masrivani, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori, sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi. Untuk kategori beras premium atau konsumsi kelompok atas ditetapkan sebesar Rp55.000 per jiwa, kategori menengah Rp48.000 per jiwa, dan kategori bawah Rp42.000 per jiwa.
Menurutnya, pembagian kategori tersebut bertujuan agar pembayaran zakat lebih proporsional dan mencerminkan konsumsi harian masing-masing keluarga.

“Bagi yang mampu, kami anjurkan membayar sesuai dengan harga beras yang sehari-hari dikonsumsi. Namun, bagi masyarakat yang kondisi ekonominya terbatas, pembayaran minimal Rp30.000 tetap sah, sepanjang diniatkan sebagai zakat fitrah,” katanya.

Masrivani menambahkan, secara umum tidak terdapat kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski ada fluktuasi harga di beberapa titik distribusi, perubahan dinilai masih dalam batas wajar.

“Kami berupaya menjaga agar keputusan ini adil dan tidak memberatkan. Prinsipnya, zakat fitrah harus tetap bisa ditunaikan seluruh umat Islam tanpa terkecuali,” ujar Masrivani.

Kemenag Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi yang memiliki izin pemerintah guna memastikan penyaluran tepat sasaran kepada mustahik.

“Melalui lembaga resmi, proses pendataan dan penyaluran akan lebih terkoordinasi sehingga bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” kata dia.

Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam di Balikpapan dalam menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah dinamika ekonomi masyarakat.

TERPOPULER

TERKINI

Tiga Koperasi Merah Putih di Balikpapan Rampung, Operasional Masih Tunggu Juknis Pusat

Balikpapan, Satu Indonesia — Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum mengoperasikan secara penuh Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang...