Rabu, Juli 22, 2026
No menu items!

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Denny Ruslan Datangi Polda Kaltim Terkait Unggahan Lambe Kaltim

Satu Indonesia, Balikpapan – Mantan calon legislatif DPRD Kutai Kartanegara, Denny Ruslan, mendatangi Markas Polda Kalimantan Timur pada Senin (9/2/2026). Kedatangannya didampingi seorang teman untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya melalui unggahan akun media sosial Lambe Kaltim.

Kasus ini bermula dari sejumlah unggahan di akun Lambe Kaltim yang menuding Denny Ruslan melakukan perbuatan asusila. Berdasarkan penelusuran, unggahan pertama dan kedua muncul pada 20 November 2025. Salah satu unggahan tersebut menampilkan kolase foto Denny Ruslan disertai tangkapan layar percakapan aplikasi pesan WhatsApp.

Unggahan serupa kembali muncul pada 2 Februari 2026 sebanyak dua kali dan satu unggahan lanjutan pada 3 Februari 2026. Selanjutnya, pada 7 Februari 2026, akun Lambe Kaltim juga mengunggah konten yang menyebutkan adanya belasan pengacara yang siap memberikan pendampingan hukum kepada pengelola akun tersebut.

Menanggapi hal itu, Denny Ruslan membantah seluruh tudingan yang beredar dan menegaskan bahwa konten yang diunggah tidak berdasarkan fakta serta merugikan dirinya secara pribadi maupun keluarga.

Ia menyebut unggahan tersebut sebagai bentuk serangan yang terencana dan meminta aparat kepolisian mengungkap pihak yang berada di balik akun tersebut.

“Saya minta ini dibuka sejelas-jelasnya siapa di belakang ini,” tegas Denny Ruslan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui unggahan tersebut setelah dikirimi oleh rekan-rekannya. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada akun media sosial terkait tidak mendapat tanggapan, sementara unggahan masih tetap beredar.

Menurut Denny, unggahan tersebut bukanlah produk jurnalistik sehingga tidak dapat dikaitkan dengan kode etik jurnalistik. Meski mengaku keluarganya terpukul, ia menegaskan akan menyerahkan pembuktian sepenuhnya melalui proses hukum.

“Secara pribadi keluarga terpukul, yang penting bagi saya anak istri saya tidak terpengaruh,” jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Ps Kanit Ditsiber Polda Kaltim, AKP Yusuf, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan polisi yang dibuat, namun aduan terkait unggahan media sosial tersebut sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti. “Kalau mengenai laporan polisi belum, tapi masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Yusuf.

Ia menambahkan, kedatangan Denny Ruslan ke Polda Kaltim bertujuan untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan aduan tersebut.

“Kedatangannya datang mempertanyakan sejauh mana proses perkembangannya, dan kami sampaikan masih tahap penyelidikan,” jelasnya.

Penyidik Direktorat Siber Polda Kaltim saat ini tengah mendalami konten yang diunggah serta menelusuri dua akun media sosial yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut.

Polda Kaltim menegaskan akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

TERPOPULER

TERKINI