Samarinda, Satu Indonesia – Keberhasilan Kota Samarinda meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Capaian tersebut tidak berhenti pada prestasi semata, melainkan menjadi pijakan untuk terus memperkuat penyelenggaraan Kota Layak Anak secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari rangkaian upaya tersebut, Pemerintah Kota Samarinda mengikuti Kick Off Meeting Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara daring, Kamis (05/02/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kota Samarinda, Ibnu Arabi, serta seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Kick Off Meeting tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman seluruh daerah terkait kerangka kerja, tahapan, serta instrumen yang digunakan dalam proses Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2026.
Pemerintah daerah didorong untuk memiliki pemahaman yang utuh terhadap alur penyelenggaraan evaluasi KLA beserta instrumennya sesuai dengan standar nasional, termasuk penggunaan rujukan regulasi terbaru.
Dalam arahannya, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menegaskan bahwa Kota Layak Anak merupakan sebuah sistem pembangunan yang wajib dievaluasi secara berkala setiap tahun. Proses evaluasi KLA mencakup berbagai tahapan penilaian yang saling terintegrasi.
Pelaksanaan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2026 berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022. Tahapan evaluasi terdiri atas evaluasi mandiri oleh Gugus Tugas KLA kabupaten/kota yang mengacu pada Keputusan Menteri PPPA Nomor 24 Tahun 2024, serta verifikasi administrasi oleh Tim Evaluasi KLA Provinsi berdasarkan Keputusan Menteri PPPA Nomor 97 Tahun 2024.
Deputi juga menyampaikan bahwa Kementerian PPPA saat ini tengah melakukan pembenahan regulasi kebijakan terkait Kota Layak Anak melalui penyusunan Peraturan Presiden yang masih dalam tahap harmonisasi. Pembaruan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi pemenuhan hak anak di seluruh daerah.
Selain sebagai sarana penyamaan persepsi, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi serta berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik baik antar daerah dalam implementasi Kota Layak Anak. Hasil diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya peningkatan perlindungan anak.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada siklus evaluasi ini tidak dilakukan penganugerahan penghargaan Kota Layak Anak pada Tahun 2026. Pemberian penghargaan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Tahun 2027, dengan hasil evaluasi Tahun 2026 tetap menjadi acuan penilaian.
Dengan mengikuti seluruh tahapan evaluasi secara optimal, Pemerintah Kota Samarinda optimistis dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kota Layak Anak secara berkelanjutan, sejalan dengan komitmen daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan berkeadilan bagi anak di Kota Samarinda.

