Rabu, Maret 11, 2026
No menu items!

Tongkang Penabrak Jembatan Mahulu Digugat Rp31,9 Miliar

Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan kapal tongkang yang berulang kali menabrak struktur Jembatan Mahulu Samarinda.

Pemerintah menuntut ganti rugi Rp31,9 miliar atas dua tabrakan pertama. Sementara nilai kerugian dari tabrakan ketiga masih dihitung.

Dalam keterangannya, Rabu (28/01/2026), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda menegaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan tim khusus untuk melakukan uji kelayakan dan kekuatan struktur jembatan Mahulu Samarinda ketiga kalinya usai kembali ditabrak tongkang pada Minggu 25 Januari lalu.

“Untuk sementara kami belum bisa mengetahui dengan persis kondisi kekuatan jembatan pasca ditabrak ini bagaimana,” katanya.

Ia melanjutkan, terkait uji kelayakan dan kekuatan struktur jembatan Mahulu Samarinda, kendaraan berat akan dilarang melintas. Sementara kendaraan kecil masih diperbolehkan.

“Sementara untuk kendaraan berat dilarang melintas, sampai kita mengetahui jembatan ini layak dilewati atau tidak. Tapi untuk kendaraan kecil masih bisa lewat,” ujarnya.

Dua kali sebelumnya, fender pilar Jembatan Mahulu tercatat mengalami tiga kali hantaman tongkang batu bara dalam rentang waktu berdekatan. Insiden pertama terjadi pada 23 Desember 2025, disusul insiden kedua pada 4 Januari 2026.

Pemprov Kaltim pun menuntut para perusahaan pemilik kapal untuk bertanggung jawab penuh terhadap ganti rugi kerusakan Jembatan Mahulu, yang merupakan aset milik Pemprov.

Terkait nilai kompensasi, Firnanda menjelaskan bahwa beban biaya yang harus ditanggung pihak perusahaan sangat besar karena kerusakan pada bagian vital jembatan.

“Untuk ganti rugi tabrakan terakhir belum bisa dipastikan karena masih dihitung. Tabrakan pertama, perbaikan struktur pelindung pilar saja mencapai Rp31 miliar. Sedangkan tabrakan kedua, selain memperbaiki pilar yang gopel (rusak), perusahaan harus menanggung biaya pengujian sebesar Rp900 juta,” ungkapnya.

Tak hanya menuntut perbaikan fisik, Pemprov Kaltim juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi unsur pidana dalam rangkaian kecelakaan ini.

Saat ini, perusahaan penabrak pertama dan kedua dilaporkan telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan jaminan berupa cek untuk biaya perbaikan.

“Para penabrak harus mengganti. Penabrak yang pertama dan kedua sudah memberikan jaminan berupa cek,” pungkasnya.

TERPOPULER

TERKINI