Rabu, Maret 11, 2026
No menu items!

Tiga Desa di Nunukan Kaltara Kini Jadi Bagian Malaysia

Jakarta, Satu Indonesia – Sebanyak tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini ditetapkan masuk sebagai wilayah administrasi negara Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Nasional Badan Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman saat rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Rabu (21/01/2026).

Makhruzi melaporkan bahwa ketiga desa yang terletak di Kecamatan Lumbis Hulu, Nunukan itu adalah Desa Kabulangalor, Desa Lepaga dan Desa Tetagas.

Menurut Makhruzi, garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia telah bergeser sehingga mengakibatkan hal itu terjadi.

“Pada wilayah Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut Makhruzi menjelaskan, pergeseran batas wilayah kedua negara ditetapkan berdasarkan kesepakatan Indonesia-Malaysia atas penyelesaian masalah batas atau outstanding boundary problem (OBP) tentang Pulau Sebatik. Bagian Selatan pulau ini masuk wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, sementara bagian utara Pulau Sebatik masuk ke Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Diketahui Indonesia-Malaysia telah menandatangani nota kesepahaman pada tanggal 18 Februari 2025 tentang Pulau Sebatik. Kesepakatan itu menghasilkan keputusan bahwa sekitar 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik masuk ke Indonesia. Sementara Malaysia mendapatkan 4,9 hektare wilayah.

Kendati kehilangan tiga desa di Nunukan, Makhruzi mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan total 5.207 hektare wilayah dari Malaysia sebagai pengganti. Ribuan hektare wilayah itu diusulkan menjadi pendukung pembangunan pos lintas batas batas negara dan zona perdagangan bebas.

“Dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare. Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone,” uajrnya.

Selanjutnya, Makhruzi menyebut bahwa pemerintah akan memberikan dana kompensasi bagi penduduk yang wilayah tempat tinggalnya bergeser ke Malaysia. Namun, ia tidak menyebutkan berapa jumlah dana pengganti itu.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan juga menegaskan bahwa perubahan garis batas negara telah mengakibatkan bergesernya tiga desa di Nunukan ke wilayah administrasi Malaysia. Kesepakatan dalam persidang 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee menyepakati pembagian wilayah Pulau Sebatik.

Meski perjanjian itu memberikan 4,9 hektare wilayah Indonesia untuk Malaysia, tapi Ossy Dermawan menyebut bahwa total luas yang hilang adalah 6,1 hektare. Lantaran pemerintah Indonesia harus membangun zona penyangga (buffer zone) seluas 2,4 hektare. Sementara total luas wilayah yang terdampak dari keputusan ini adalah 3,6 hektare yang mencakup lima desa di Pulau Sebatik.

Dia menghitung, ada puluhan warga negara Indonesia yang terdampak dari pergeseran patok negara ini.

“Warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan 5 orang pemegang akta di bawah tangan,” kata Ossy.

Dia mengatakan saat ini pemerintah daerah bersama kantor pertahanan dan BNPP sedang berusaha untuk melakukan pendataan guna kepentingan relokasi warga terdampak. Ossy menjamin bahwa pemerintah akan memenuhi legalitas hak masyarakat atas tanah mereka.

TERPOPULER

TERKINI