Senin, Mei 4, 2026
No menu items!

Polda Metro Jaya Ringkus 5 Pembuat Senpi Rakitan Ilegal di Sumedang

Jakarta, Satu Indonesia – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah industri rumahan (home industry) yang menjadi pusat perakitan senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat pada Minggu (11/01/2026).

Operasi senyap ini berujung pada penangkapan lima orang tersangka yang berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA.

Dalam keterangannya, Minggu (11/01/2026), Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya kriminal di wilayah Polda Metro Jaya yang menggunakan senjata api. Polisi kemudian menelusuri dari mana asal senjata api itu.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senjata api rakitan,” jelasnya.

Drama penangkapan berlangsung tegang, dimana para pelaku diringkus di berbagai titik mulai dari pelataran minimarket hingga penyergapan di jalanan sebelum polisi menuju ke pusat perakitan. Seluruh tersangka kemudian digelandang ke kantor Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Peran pelaku sedang kita dalami,” kata AKP Pendi lagi.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa hasil senjata api rakitan, alat pembuat senjata api itu hingga ratusan amunisi. Namun AKP Pendi belum merinci konstruksi perkara lebih lanjut.

“Selain kelima pelaku, polisi turut mengamankan juga barang bukti senjata api rakitan, alat pembuat senpi rakitan juga, serta beberapa ratus amunisi,” tandasnya.

Kampung Senjata Rakitan

Selama ini Cipacing memiliki stigma negatif sebagai “kampung senjata rakitan,” meski tidak semua warga terlibat.

Julukan itu tidak terlepas dari sejarah panjang Cipacing yang sejak lama dikenal sebagai sentra kerajinan logam, khususnya dalam pembuatan senjata tradisional seperti golok, pedang, serta berbagai peralatan berbahan besi.

Seiring waktu, sebagian pengrajin beralih membuat senjata api rakitan karena keterampilan mereka dalam mengolah logam dan mekanisme sederhana.

Senjata rakitan Cipacing sendiri banyak beredar ke berbagai kota besar, termasuk Jakarta, dan sering digunakan dalam tindak kriminal. Namun produksi senjata api tanpa izin jelas melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan peredaran senjata api. Karena itu, aparat sering melakukan razia dan penggerebekan di Cipacing untuk menekan peredaran senjata ilegal.

TERPOPULER

TERKINI

Demo Sopir Truk di Balikpapan Diwarnai Adu Argumentasi dan Kemacetan

Balikpapan , Satu Indonesia — Aksi penyampaian pendapat yang dilakukan komunitas sopir truk di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, pada Senin (4/5/2026), sempat diwarnai...