Samarinda, Satu Indonesia – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Pertama tahun 2026 pada Jumat (2/1/2026) di Gedung D, Kantor DPRD Kaltim.
Agenda ini menjadi pembuka kegiatan kelembagaan DPRD sekaligus menandai dimulainya fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud menegaskan, DPRD belum dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Gubernur Kalimantan Timur.
Menurutnya, evaluasi hanya dapat dilakukan setelah laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ gubernur disampaikan kepada DPRD.
“Kalau evaluasi kita belum tahu, karena memang baru mau dievaluasi setelah laporan pertanggungjawaban. Biasanya itu setelah tiga bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, DPRD akan membentuk panitia khusus atau pansus LKPJ sebagai perangkat resmi untuk melakukan pembahasan dan evaluasi kinerja pemerintah provinsi. Pembentukan pansus tersebut menjadi mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Hasanuddin mengakui bahwa secara pribadi ia menilai komunikasi antara eksekutif dan legislatif sejauh ini berjalan cukup baik. Namun, pelaksanaan program di lapangan belum dapat dinilai secara menyeluruh karena belum adanya laporan resmi dan hasil evaluasi DPRD.
“Saya belum bisa menyampaikan apa yang kurang dan apa yang lebih, karena kita belum membuat laporan pertanggungjawaban hasil kerja mereka,” katanya.
DPRD juga mencatat bahwa hingga awal tahun ini belum dilakukan kunjungan daerah pemilihan terkait realisasi APBD Perubahan. Kunjungan dapil menjadi salah satu instrumen DPRD untuk melihat langsung implementasi program pemerintah di kabupaten dan kota.
Hasanuddin menegaskan, hasil evaluasi melalui pansus LKPJ nantinya akan menjadi dasar rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. DPRD memastikan proses evaluasi dilakukan secara objektif dan berbasis data kinerja.

