Samosir, Satu Indonesia – Kejaksaan Negeri Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang Kab Samosir, Sumut tahun 2024.
Dugaan korupsi dana bantuan bencana banjir bandang dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut mencapai nilai Rp1,5 miliar, yang mana harusnya bantuan tersebut diperuntukkan bagi 303 keluarga korban banjir di wilayah Sihotang dan Harian.
Fitri Agus Karokaro diduga melakukan penyisihan dana sekitar 15 persen untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp516 juta. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Pangururan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Aparat penegak hukum menegaskan akan melanjutkan proses hukum guna memastikan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan ini.
Source: Kejari Samosir, Akurat.co

