Kamis, Juni 4, 2026
No menu items!

RT Samarinda Banyak yang Overload, Layanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat Terdampak

Samarinda, Satu Indonesia – Kota Samarinda masih menghadapi masalah RT yang kelebihan kapasitas. Hal tersebut diungkapkan oleh DPRD Kota Samarinda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025.

Masih sangat banyak rukun tetangga atau RT yang mengalami kelebihan jumlah kepala keluarga, yang mana seharusnya hanya antara 200-300 KK.

DPRD Kota Samarinda menyatakan isu tersebut dinilai penting karena berdampak langsung pada efektivitas pelayanan administrasi kependudukan dan kualitas pelayanan publik di tingkat paling dasar.

Dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025), Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, meminta Pemerintah Kota Samarinda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RT-RT yang jumlah warganya melebihi ketentuan.

Menurutnya, idealnya satu RT melayani sekitar 250 kepala keluarga, namun di lapangan masih ditemukan RT dengan jumlah warga mencapai 400 hingga 600 KK.

“Itu kita minta pemerintah kota untuk evaluasi beberapa rukun tetangga yang warganya overload. Seharusnya 250 KK, tapi sekarang ada yang 400 sampai 600 KK,” ujar Viktor Yuan.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Samarinda yang mulai melakukan penataan melalui pemekaran dan penggabungan RT. Salah satu contohnya dilakukan di Kelurahan Sempaja Timur, di mana RT yang warganya berlebih dialihkan ke wilayah dengan beban penduduk yang lebih ringan.

“RT 11 dan RT 12 dipindahkan ke Perumahan Bumi Sempaja. Sebelumnya di sana lebih dari 600 KK, sekarang sudah turun menjadi sekitar 200 sampai 300 KK,” ujarnya.

Delapan Perda yang disahkan meliputi penyelenggaraan ketahanan keluarga, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, jaminan produk halal, pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan transportasi, pemekaran kelurahan, Perumda Varia Niaga Samarinda, serta pajak dan retribusi daerah.

“Semua raperda sudah berada pada posisi disetujui. Walaupun ada fraksi yang menolak, mekanisme voting memastikan keputusan tetap berjalan,” katanya.

DPRD menegaskan bahwa pengesahan Perda bukan akhir dari proses legislasi. Fungsi pengawasan akan terus dijalankan agar implementasi Perda, termasuk kebijakan pemekaran wilayah dan penataan RT, benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda.

TERPOPULER

TERKINI