Samarinda, Satu Indonesia – Insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan wanita pengendara sepeda motor di Jalan KH Wahid Hasyim II, kawasan Sempaja pada Jumat (26/12/2025), kembali menyoroti tingginya aktivitas kendaraan berat di jalur tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa ruas jalan tersebut secara regulasi memang diperbolehkan dilalui kendaraan angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa Jalan KH Wahid Hasyim II merupakan lintasan resmi angkutan barang antar kabupaten/kota dan berada di bawah kewenangan Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pengaturan Lintasan Angkutan Barang.
“Jalan KH Wahid Hasyim II merupakan jalan penghubung yang memang diperuntukkan bagi berbagai jenis kendaraan, termasuk angkutan barang. Ruas ini tidak termasuk dalam daftar jalan yang dibatasi atau dilarang untuk truk,” ujar Hotmarulitua.
Dishub memaparkan, pembatasan lintasan angkutan barang hanya berlaku pada 37 ruas jalan tertentu, khususnya bagi kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan ton ke atas serta kendaraan berdimensi lebar lebih dari 2,1 meter, yang dibatasi melintas pada pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Sementara untuk truk dengan lebar maksimal 2,1 meter, pembatasan waktu operasional diberlakukan di ruas jalan tertentu hingga pukul 18.00 WITA.
Dengan demikian, secara aturan, truk pengangkut minyak sawit yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Sunarti (64) pada Jumat pagi tersebut tidak melanggar ketentuan lintasan. Namun demikian, Dishub menekankan bahwa aspek keselamatan berlalu lintas tetap menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi, baik kendaraan besar maupun roda dua, untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi rambu, serta menjaga etika berlalu lintas, mengingat volume kendaraan di jalur Sempaja cukup padat sepanjang hari,” katanya, menegaskan.
Dishub juga memastikan rambu dan marka jalan di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim II telah terpasang, serta sosialisasi Perwali telah dilakukan kepada para pelaku usaha logistik. Sementara itu, kasus kecelakaan maut tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polresta Samarinda untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

