Minggu, April 19, 2026
No menu items!

DLH Kaltim: Data Deforestasi Dikelola Pemerintah Pusat

Samarinda, Satu Indonesia – Perbedaan angka deforestasi dan reforestasi di Kalimantan Timur kembali mencuri perhatian publik. Sepanjang 2024, beredar berbagai klaim tentang hilangnya tutupan hutan yang memicu perdebatan di ruang-ruang diskusi masyarakat.

Di tengah sorotan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa urusan penetapan dan pengelolaan data deforestasi dalam kawasan hutan bukanlah kewenangan daerah, melainkan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, menjelaskan pembagian kewenangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menegaskan pemerintah provinsi tidak memiliki otoritas untuk menghitung, memperbarui, maupun merilis data resmi deforestasi dan reforestasi di kawasan hutan.

“Untuk kawasan hutan, baik deforestasi maupun reforestasi, kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan. Pemerintah provinsi tidak punya kewenangan menghitung atau mengumumkan data resmi,” ujar Joko.

Menurutnya, data deforestasi yang beredar secara resmi merupakan data Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Berdasarkan data tersebut, angka deforestasi Kalimantan Timur tahun 2024 tercatat sekitar 36 ribu hektare.

Sementara itu, data deforestasi tahun 2025 belum dapat dihitung karena proses penghitungan dilakukan pada tahun berikutnya, setelah peta tutupan lahan tahun berjalan tersedia.

“Data 2025 memang belum ada. Perhitungannya baru dilakukan pada 2026, setelah peta tutupan lahan 2025 tersedia,” katanya.

Joko juga menanggapi perbedaan angka deforestasi yang kerap memicu kebingungan publik, termasuk klaim kehilangan hutan sebesar 44 ribu hektare maupun angka rata-rata 19 ribu hektare per tahun yang merujuk pada data Bank Dunia.

Menurutnya, perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan metode, sistem pemantauan, dan periode pengambilan data.

“Pemerintah menggunakan metode yang ditetapkan kementerian, sementara Bank Dunia punya metode sendiri. Kalau metodenya berbeda, hasilnya tentu tidak sama. Namun, untuk rujukan resmi pemerintah, acuannya tetap data kementerian,” jelasnya.

Terkait reforestasi, ia menegaskan penanaman kembali di dalam kawasan hutan juga menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan, yakni UPTD Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Mahakam Berau. Pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan pengelolaan lingkungan di luar kawasan hutan.

“Di luar kawasan hutan, seperti perkebunan, HGU, pertambangan, dan usaha lainnya, pemerintah provinsi berbagi peran dengan UPT kementerian dan perangkat daerah terkait. Tapi untuk kawasan hutan, kewenangannya jelas ada di pusat,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, DLH Kalimantan Timur berperan pada aspek evaluasi lingkungan, bukan kegiatan teknis kehutanan.

Melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), DLH menjalankan fungsi Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), termasuk penghitungan emisi gas rumah kaca, pengelolaan sampah, serta pengendalian pencemaran lingkungan.

TERPOPULER

TERKINI

Sertifikasi Kompetensi, Bekal Penting Mahasiswa Masuk Dunia Kerja

Jakarta, Satu Indonesia – Dunia kerja Indonesia mengalami transformasi yang semakin kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan struktur industri, digitalisasi, serta globalisasi tenaga kerja...