Minggu, Januari 25, 2026
No menu items!

Tiga Pelaku Perburuan Rusa di TN Komodo Ditetapkan Tersangka

Labuhan Bajo, Satu Indonesia – 3 orang pelaku perburuan rusa secara ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, para tersangka berinisial AB, AD, dan Y ditangkap operasi penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan dari Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP. IBIS -6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP. Padar -3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat pada Minggu (14/12/2025).

Dalam keterangan resminya pada Jum’at (19/12/2025), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait perburuan ilegal di TN Komodo akan terus dilakukan secara konsisten.

Menurut Dwi Januanto, penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi.

“Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktek ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar,” ujar Dwi Januanto Nugroho dari Jakarta.

Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen untuk mengurai akar permasalahan yang menyebabkan masih berulangnya perburuan ilegal di kawasan TN Komodo. Selain melakukan penindakan hukum, Kemenhut akan menggali lebih dalam mengenai faktor yang mendorong masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, untuk berburu rusa.

“Pendekatan berbasis antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan dilakukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Hal ini juga termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan dan tidak bergantung pada perburuan ilegal,” lanjutnya.

Lebih lanjut ditegaskannya, persoalan perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja.

Para tersangka berinisial AB, AD, dan Y usai diamankan tim gabungan dari Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP. IBIS -6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP. Padar -3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat, Minggu (14/12/2025) | Satu Indonesia/Kemenhut-HO.

“Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo. Oleh karena itu, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Kronologis pengungkapan dan penangkapan

Rangkaian kejadian bermula pada Minggu (14/12/2025) pukul 02.30 WITA. Menggunakan KP Badak Laut 01 dan Kapal G1 Komodo, tim gabungan menemukan kapal kayu ukuran panjang 10 meter dan lebar 3,5 meter yang diduga membawa pemburu liar dan hasil buruannya di sekitar Loh Serikaya, Pulau Komodo.

Saat disergap, kapal tersebut berupaya kabur ke arah luar kawasan TN Komodo.

Tim gabungan memberikan peringatan lisan melalui pengeras suara Kapal G1 Komodo, namun tidak diindahkan. Pada pukul 02.33 WITA, personel Polri melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Bukannya berhenti, pelaku justru membalas dengan tiga kali tembakan ke arah Kapal G1 Komodo.

Kontak senjata terjadi sekitar pukul 03.45 WITA di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam situasi tersebut, kelompok pemburu tetap melawan dan menembaki tim gabungan. Karena pelaku terus melakukan perlawanan bersenjata, tim gabungan mengambil tindakan terukur untuk menghentikan pelarian.

Dalam upaya mengungkap lebih jauh kasus ini, Tim Gabungan melakukan penyelaman ke lokasi kejadian pada 14 Desember 2025 lalu dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tambahan, termasuk 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5.56 mm, 1 ekor rusa, serta 1 Pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine yang masih terpasang. Barang bukti lainnya berupa pisau, senter kepala (headlamp), smartphone, dan kapal kayu juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terjadi aksi kejar-kejaran

Dalam upaya menggagalkan perburuan liar, aksi kejar-kejaran tim gabungan tak terhindarkan setelah peringatan tidak diindahkan dan kontak senjata pun terjadi. Kejar-kejaran berlangsung dalam kondisi gelap, arus perairan yang dinamis, serta ancaman tembakan yang terus mengarah ke petugas.

Saat disergap, kapal yang digunakan oleh kelompok pemburu tersebut berupaya melarikan diri, dan setelah peringatan lisan serta tembakan.

Namun, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa di kawasan TN Komodo.

Para tersangka dijerat pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Kasus ini disidik secara multidoors bersama Penyidik Polri. Para pelaku disangkakan melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api, para pelaku juga disangkakan melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Penegakan hukum yang tegas, disertai dengan upaya pemberdayaan masyarakat, menjadi kunci utama dalam mencegah perburuan ilegal dan memastikan keberlanjutan ekosistem di kawasan TN Komodo.

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku atas nama AB, AD, dan YM. Untuk kepentingan pembuktian, Tim Gabungan pada tanggal kembali ke TKP di pagi harinya dan melakukan penyelaman guna mencari serta menemukan barang bukti lainnya.

Rusa Timor spesies kunci di TN Komodo

Diketahui, Rusa Timor (Cervus timorensis) merupakan spesies kunci di TN Komodo. Dimana rusa tersebut berperan penting sebagai sumber pakan utama komodo dan menjaga keseimbangan ekosistem savana.

Perburuan rusa yang tidak terkendali tidak hanya mengancam kelangsungan hidup spesies ini, tetapi juga merusak ekosistem yang mendukung berbagai satwa lainnya di kawasan konservasi. Karena itu, penindakan tegas terhadap perburuan ilegal adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga kelestarian TN Komodo dan seluruh ekosistemnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Polisi Gerebek Gudang Elpiji Oplosan di Jateng, Pelaku Raup Omset Miliaran

Semarang, Satu Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan elpiji bersubsidi di tiga lokasi gudang penyimpanan...