Kamis, April 30, 2026
No menu items!

Siasat Pria di Balikpapan Gasak Buah hingga Ikan di Tiga Lokasi

Balikpapan, Satu Indonesia – Seorang pria berinisial R (33) diringkus Kepolisian Sektor Balikpapan Utara.

Pria paruh baya tersebut diduga melakukan pencurian buah-buahan hingga ikan di tiga lokasi berbeda di Kota Balikpapan.

Aksi pelaku dilakukan dengan modus menyewa angkutan kota (angkot) untuk mengangkut barang hasil curian.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi mengatakan, pelaku beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, kemudian Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 5 dan Kilometer 9, Balikpapan Utara.

“Dari hasil penyelidikan, ada tiga TKP dengan satu pelaku yang sama,” kata AKP Agus Fitriadi, Senin (22/12/2025).

Menurut Agus, aksi pencurian dilakukan pada waktu yang berbeda, yakni pada 4 Desember 2025, 14 Desember 2025, dan 15 Desember 2025. Pelaku beraksi pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 Wita, saat kondisi masih sepi dan sebagian toko belum beroperasi.

Aksi R sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial. Berbekal rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku menyasar barang dagangan yang diletakkan di depan toko. Barang yang diambil berupa buah alpukat, ubi sebanyak enam karung, serta ikan nila sekitar 66 kilogram atau enam kantong,” ungkap Agus.

Kapolsek menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyewa angkot seolah-olah untuk keperluan pribadi. Namun, kendaraan tersebut justru digunakan untuk berkeliling mencari sasaran pencurian di sejumlah lokasi.

“Angkot dipakai pelaku untuk mengangkut barang curian dari beberapa TKP,” jelasnya.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kembali dengan harga jauh di bawah pasaran di kawasan Pasar Manggar. Salah satunya ikan nila yang biasanya dijual seharga Rp40 ribu per kilogram, namun oleh pelaku dijual hanya Rp20 ribu per kilogram agar cepat laku.

“Pelaku menjual murah supaya barang cepat habis dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tambah Agus.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Agus.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Skema Terorganisir Terbongkar: 20 Ribu Liter BBM Subsidi Disalahgunakan, 25 Tersangka Diciduk

Balikpapan, Satu Indonesia – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam skala besar berhasil diungkap Polda Kalimantan Timur. Dalam operasi selama 30 hari,...