Paser, Satu Indonesia – Polres Paser melalui Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam jenis parang pada Rabu (17/12/2025).
Korban diketahui seorang perempuan yang mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam. Dimana peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Pondong Baru, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang membenarkan adanya kejadian tersebut. Elnath menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, dan saat ini telah dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasihumas Polres Paser IPTU Iwan Suhariyanto menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Paser agar tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Hubungi Call center 110 jika mengalami, melihat adanya potensi gangguan kamtibmas,” kata Iwan.
Redaksi
