Satu Indonesia, Balikpapan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan, Senin, 15 Desember 2025.
Pelimpahan tahap II tersebut merupakan hasil sinergi antara DJP, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejari Balikpapan dalam penegakan hukum perpajakan.
Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara dengan melibatkan Tim Koordinasi dan Pengawasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur. Proses penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan analisis yuridis, tersangka GN dan TP selaku Direktur Utama dan Komisaris PT APPN diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Keduanya diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tindak pidana ini diduga terjadi dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2020. Dalam periode tersebut, PT APPN melakukan penyerahan Tandan Buah Segar kepada PT HSS pada beberapa masa pajak, serta penyerahan jasa angkutan material batu belah dari tambang quarry milik PT LMS. Atas transaksi tersebut, PT APPN menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pihak lawan transaksi.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam sebelumnya telah melakukan upaya pengawasan secara persuasif melalui imbauan dan konseling. Namun, karena kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tetap tidak dipenuhi, penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Ancaman tersebut mencerminkan penerapan pidana kumulatif bagi pelaku tindak pidana perpajakan.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik DJP juga telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini bertujuan agar jaksa eksekutor dapat melakukan eksekusi aset guna memulihkan kerugian pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sekurang-kurangnya mencapai Rp452.806.401. DJP menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana perpajakan sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pelaku serta efek gentar bagi calon pelanggar.

