Karo, Satu Indonesia – Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua kurir narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Para pelaku diringkus saat tengah mengendarai mobil yang membawa 255 kilogram ganja. Mereka mengaku diperintah oleh laki-laki berinisial U yang merupakan warga Nagan Raya, Aceh.
Dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki orang yang memerintah (pengendali) dua kurir 255 kilogram ganja tersebut.
“Para pelaku yakni pria berinisial BZ (23) dan S (38) mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U yang merupakan warga Nagan Raya, Aceh,” ujar Kombespol Andy Arisandi.
Andy juga mengatakan, identitas tersebut masih didalami, serta saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan personel.
“Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya,” ucapnya.
Pengungkapan 255 kilogram ganja itu berawal dari adanya informasi pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di jalur Aceh ke Kota Medan.
“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dihentikan di Kabupaten Karo, Sumut, Sabtu (8/11/2025),” ucapnya.
Andy mengatakan dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 8 karung berisi 255 kilogram ganja, serta 2 unit handphone, 1 unit tas, dan mobil.
Source: Ditresnarkoba Polda Sumut

