Balikpapan, Satu Indonesia – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RY (23) diringkus di kawasan Jalan BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, SH menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat bruto 23,34 gram, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik hitam, uang tunai Rp1.000.000 diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel merek Realme C12 warna merah.
“Tersangka RY merupakan pengedar sekaligus kurir narkotika jenis sabu. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial E dengan sistem jejak atau tanpa bertemu langsung,” ujar AKP Safaruddin.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian, RY mengaku sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram. Hasil penjualan kemudian disetorkan kepada pemasoknya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Beriman.
“Dengan tertangkapnya pelaku ini, kami berhasil mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di masyarakat. Polresta Balikpapan berkomitmen terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Ipda Sangidun.

