Senin, April 20, 2026
No menu items!

Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Jakarta, Satu Indonesia – Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama untuk 2026. Keputusan ini disampaikan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Dok. Kemenag

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.

“Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno lagi.

Adapun cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri. Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama.

“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” ucapnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. tersebut, diketahui jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Disebutkan pula dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
1. 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
2. 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5. 21–22 Maret (Sabtu-Minggu): Idulfitri 1447 H
6. 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
7. 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
9. 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
10. 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
11. 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
12. 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
13. 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
14. 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
15. 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
16. 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2026 yaitu:
1. 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
3. 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idulfitri 1447 H
4. 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
5. 28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H
6. 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...