Rabu, April 22, 2026
No menu items!

Polisi Ungkap Motif Mutilasi Mojokerto: Sisa Tubuh Korban Ditemukan di Kamar Pelaku

Mojokerto, Satu Indonesia – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik p3mbunvh4n dan mvtil4s1 keji yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya, TAS (25). Tersangka kini dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman m4t1 atau penjara seumur hidup.

Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, aksi brvtal ini dipicu konflik dalam hubungan yang belum sah secara hukum, ditambah tekanan ekonomi dan tuntutan gaya hidup mewah dari korban.

Peristiwa memuncak pada Minggu dini hari (31/8/2025), saat Alvi pulang larut ke kos mereka di Lidah Wetan, Surabaya. Ia dikunci dari dalam oleh Tiara dan menunggu satu jam di luar. Setelah dibukakan, korban memaki dengan kata-kata k4sar, memicu pertengkaran hebat.

Dalam kondisi em0si tinggi, Alvi mengambil p1s4u dapur dan m3nusvk l3her k0rban hingga t3w4s. Ia kemudian m3mvt1l4si tubuh k0rban di kamar mandi, memisahkan daging dan tulang—kemampuan yang ia miliki dari pengalaman sebagai jagal hewan.

P0t0ng4n tubuh pun dimasukkan ke dalam tas dan dibuang secara bertahap di beberapa titik di Pacet, Mojokerto, untuk menghilangkan jejak.

Polisi bahkan temukan sisa-sisa d4ging dan tvlang dari k0rban yang di mvtil4si pelaku dan belum sempat dibuang. Menurut pengakuannya, sisa daging korban itu selama seminggu ini berada dibawah lemari.

Source: Instagram/Kabar Terdepan, Detik

TERPOPULER

TERKINI