Rabu, Juni 3, 2026
No menu items!

Duduk Perkara Warga Korea Selatan sampai Dibesuk Konsuler Kedubes di Rutan Balikpapan

Balikpapan, Satu Indonesia – Dua perwakilan Konsuler Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan, yakni Consul and Police Attache Kim Daejin dan Chief Assistant Juhyung, membesuk Joung Taeyong (JT) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan.

Warga negara Korea Selatan ini tengah menjalani masa tahanan dalam kasus pemalsuan dokumen. Sebelumnya, JT divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan sejak tahun lalu.

JT dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan surat yang merugikan salah satu perusahaan nasional hingga Rp9 miliar.

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim membenarkan soal kunjungan perwakilan konsuler kedubes tersebut. Dua pejabat yang datang adalah Consul and Police Attaché Kim Daejin serta Chief Assistant Juhyung.

“Kunjungan ini bersifat resmi dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari akses kekonsuleran bagi warga negara asing,” ujar Agus saat dikonfirmasi, di Balikpapan, Kamis (4/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, pihak kedutaan menanyakan kemungkinan pengajuan program pembebasan bersyarat untuk JT. Namun, Agus menjelaskan, hal ini hanya bisa dilakukan apabila ada penjamin resmi dari Kedubes Korea Selatan.

“Untuk bebas bersyarat, harus ada penjaminnya. Dalam hal ini, pihak kedutaan yang bisa menjamin,” tukasnya.

Duduk.perkara kasus warga Korsel

Sebelumnya, JT pernah bekerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan. Namun, kasus hukum yang menjeratnya terjadi pada 2021. Ketika itu dirinya diduga menggunakan nama perusahaan PT TWA melalui hubungan personal dengan direktur untuk menjalin kerja sama proyek.

Namun enam bulan berselang, proyek itu mengalami masalah, termasuk keterlambatan pembayaran gaji. JT lantas membuat surat pemutusan kerja sama secara sepihak, dengan memalsukan tanda tangan dan stempel PT TWA.

Selanjutnya, surat palsu ini digunakan oleh pihak RDMP untuk mencairkan klaim garansi dari bank penjamin. Akibatnya, PT TWA mengalami kerugian besar karena empat sertifikat tanah milik perusahaan dijadikan jaminan senilai total Rp9 miliar.

JT telah berupaya mengajukan upaya hukum melalui banding dan kasasi. Namun, upayanya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia tetap harus menjalani masa pidananya di Rutan Balikpapan.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI