Surabaya, Satu Indonesia – Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Itong Isnaeni Hidayat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Itong sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun sempat tersandung kasus korupsi.
Ia pernah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara perdata pembubaran PT SGP. Atas perbuatannya, Itong dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025), Humas PN Surabaya, S. Pujiono membenarkan kabar tersebut. Dari konfirmasi yang dilakukannya pada ke Wakil Ketua PN Surabaya, pihaknya memang telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN.
“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” kata Pujiono.
Tapi, kata Puji, hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di PN Surabaya. Sehingga,belum diketahui dalam posisi jabatan apa Itong kembali bekerja di PN Surabaya.
“Kami baru menerima SK-nya. Jadi yang bersangkutan belum masuk kantor. Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai,” jelasnya.
Kasus ini terjadi 2022 silam, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya, terkait kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Sejumlah orang yang terjaring yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.
Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Itong. Itong juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.
Dia sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, tapi Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.

