Jakarta, Satu Indonesia – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat layanan kesehatan termasuk di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Komitmen ini ditegaskan Kepala Negara melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
Pemerintah pun menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (29/7/2025), Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan.
“Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Menkes.

Pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan menurut Perpres ini. Besaran tunjangan ini di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Untuk tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Menurut Menkes, keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit,” tegasnya.
Untuk wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Disamping itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.
Selain memberikan tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Melalui langkah ini tenaga medis di wilayah terpencil tetap dapat memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” sambungnya.
Dengan kebijakan ini, Menkes berharap dapat menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah prioritas, sekaligus menjadi fondasi dalam membangun sistem kesehatan yang kuat dan berkeadilan.
Redaksi

