Jumat, April 24, 2026
No menu items!

Disetujui DPR, Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden

Jakarta, Satu Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan permohonan pemberian abolisi kepada DPR RI terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Atas Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan bahwa DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan, dilansir dari Antara

Di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (31/7/2025) malam, Pemerintah dan DPR RI yang terdiri dari pimpinan bersama fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap SurPres tersebut.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” tegas Menkum.

Ia menjelaskan, dengan pemberian abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjut.

“Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” tambahnya.

“Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit,” sambung Menkum.

Supratman menjelaskan mengapa abolisi terhadap Tom Lembong tersebut diberikan?, pertimbangan pemberian ini, sambung dia, didasari demi kepentingan bangsa dan negara.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” tukasnya.

Pemberian abolisi ini juga mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

“Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

“Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik,” kata dia.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

BI Kaltim Luncurkan Program Kebanksentralan, Gandeng 6 Perguruan Tinggi

Samarinda, Satu Indonesia – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Kalimantan Timur resmi meluncurkan Kick Off Program Pendidikan Kebanksentralan pada Kamis (23/04/2026).Inisiatif ini menjadi wujud...