Kamis, Maret 12, 2026
No menu items!

Curi Motor Ayah dan Kakek, Ayah Kandung di Sebulu Laporkan Anaknya ke Polisi

Kukar, Satu Indonesia – Kasus pencurian dalam keluarga dilakukan seorang pemuda terhadap ayah dan kakeknya sendiri di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam keterangannya di Sebulu pada Rabu (30/7/2025), Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto menyampaikan bahwa kasus ini diungkap Unit Reskrim Polsek Sebulu setelah menerima laporan dari korban yang tidak lain adalah ayah kandung pelaku sendiri pada Jumat (25/7/2025).

Pelaku diketahui berinisial MRR (22) ini menurut laporan beberapa kali mengambil dan menjual sepeda motor milik keluarga tanpa izin.

Mulanya, MRR membawa sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik sang kakek dan menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik. Tak hanya itu, motor Honda Revo milik sang ayah yang sebelumnya diberikan untuk menggantikan motor kakek, juga ikut dijual oleh pelaku.

Sang ayah kandung memuncak melihat kelakuan MMR pada Jum’at sore hingga melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Sebulu lantaran merasa dirugikan dan sudah berulang kali menjadi korban. Pasalnya MMR kembali membawa motor Suzuki Nex warna biru abu-abu milik adiknya dan hilang.

Usai menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan. MRR akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah kebun warga di Desa Segihan.

Menurut hasil interogasi, tiga unit motor yang diambil telah diketahui dijual ke beberapa lokasi, termasuk Samarinda dan Tenggarong Seberang.

Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan satu orang lainnya, IS (33), warga Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang diduga sebagai penadah motor Honda Revo hasil curian tersebut. IS mengakui telah membeli motor tersebut dari MRR.

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 3 (tiga) unit sepeda motor hasil curian, 2 (dua) lembar STNK dan 2 (dua) unit handphone milik pelaku dan penadah.

MRR kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 KUHP, sementara IS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

TMMD ke-127 di Kutai Barat Ditutup, Jalan hingga Sumur Bor Dibangun untuk Warga

Satu Indonesia, Kutai Barat - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun 2026 di wilayah Kodim 0912/Kutai Barat resmi ditutup melalui upacara yang...