Penajam, Satu Indonesia – Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Andreas Alek Danantara memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polres PPU pada Senin (28/7/2025).
PTDH ini diberikan kepada Aiptu Agus Wanto dan Bripda Muhammad Hamdai.
“Sebagai pimpinan saya sampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan dan tidak mudah,” ucap Kapolres di Mapolres PPU, Nipah-nipah.
Andreas menyebut, prosesnya melalui mekanisme hukum, pemeriksaan kode etik, hingga sidang KKEP.
“PTDH atau pemecatan ini merupakan kensekuensi dari pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh yang hadir untuk menjadi lkan momen ini menjadi refleksi dan pembelajaran.
“Kita semua diikat dengan sumpah dan janji sebagai Bhayangkara negara,” tandas Andreas Danantara.
Redaksi
