Senin, April 20, 2026
No menu items!

Grup ‘Kaum Sodom’ Terbongkar di Balikpapan, Anak Dibawah Umur jadi Korban

Balikpapan, Satu Indonesia – Subdit Tipidter Reskrim Polresta Balikpapan membongkar grub kaum Sodom alias LGBT yang melakukan praktik seksual. Praktik menyimpang ini dilakukan melalui aplikasi digital telegram.

Kasus ini mulanya terungkap usai sempat viral di media sosial soal keberadaan grub LGBT di Kota Balikpapan yang berlangsung sejak awal bulan Juli 2025.

Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SD (20) warga Balikpapan yang menjadi pelaku dan admin group penyuka hubungan sejenis.

Dalam konfrensi pres di Mapolresta Balikpapan pada Jum’at (25/7/2025), Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan bahwa usai viral di media sosial, Sudit Tipter Reskrim Polresta Balikpapan melakukan profiling terhadap media yang dimaksud.

“Setelah viral di media sosial, Saya perintahkan Kasat Reskrim melalui Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, satu hari setelahnya atau pada 9 Juli, kami berhasil diamankan SD (20) yang merupakan pelaku yang juga admin grup LGBT tersebut, saat sedang makan disebuah warung makan di Balikpapan,” ujar Anton.

Video aktivitas seks sesama jenis terungkap di dua akun telegram

Kapolresta menuturkan, dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya, pelaku diketahui memiliki dua akun telegram yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi sesama jenis, khususnya laki-laki dengan laki-laki.

Kedua akun tersebut lanjutnya, bernama “Date Privasi +18” dengan member sebanyak 54 orang pelanggan dan “Lokal Only” yang beranggotakan 20 orang, yang keduanya bersifat tertutup dan hanya dapat diakses oleh anggota yang membayar.

“Postingan dalam grup ini mayoritas berisi video porno sesama jenis. Berdasarkan pemeriksaan, grup ini juga menjadi wadah interaksi antara anggotanya untuk melakukan perbuatan asusila,” ungkapnya.

Anton menerangkan, untuk setiap calon anggota wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk grup Date Privasi +18, dan Rp25.000 untuk channel Lokal Only.

“Selain itu, setiap anggota juga diwajibkan mempromosikan grup tersebut kepada orang lain yang memiliki ketertarikan serupa,” tuturnya.

Amind group untung Rp5 Juta setiap bulan

Dari bisnis haram ini, sambung Anton, admin grup diketahui memperoleh keuntungan finansial lebih dari Rp5 juta setiap bulan.

Kapolresta mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan SD yang menjadi pelaku dan admin sebagai tersangka. Namun demikian penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan anggota lain yang diduga terlibat dalam grup tersebut.

“Kami akan telusuri lebih lanjut siapa saja yang terlibat, termasuk member yang aktif dan berlangganan konten di grup tersebut,” tegasnya.

Dalam kasus ini mengamakan barang bukti Hp pelaku yang berisi 23 vidoe hubungan sek sesama jenis, screen shoot percakapan, buki transfer dan 2 akun telegram serta 1 akun face book, atas terbuatnya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp6 miliar.

Anak dibawah umur jadi korban

Sementara dalam kasus ini, ternyata ada korbanya yang merupakan anak dibawah umur, sehingga dalam penanganannya Polresta Balikpapan bekerjasama dengan UPTD Unit PPA Kota Balikpapan.

Perwakilan UPTD Unit PPA Kota Balikpapan, Amanda Achni Faturrahman mengatakan, dalam kasus ini anak dibawah umur ini menjadi korban karena yang bersanhkutan bergabung dalam di dalam salah satu group LGBT ini bukan atas kemaunannya sendiri, namun atas ajakan orang lain.

“Untuk itu, kami berkomitmen melakukan pendampingan psikologis, dimana sudah dilakukan lebih kurang selama 2 minggu. Dan hasilnya, selama dilakukan pendampingan yang bersangkutan sudah mengetahui hal yang tidak boleh dilakukan dan bukan perbuatan yang baik, ini juga sebagai upaya jangan sampai korban nantiny bisa menjadi pelaku, ini hal yang kita upaya minimalisir,” pungkasnya.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...