Balikpapan, Satu Indonesia – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus kejahatan siber berupa grooming dan sextortion yang menimpa seorang remaja perempuan warga negara Swedia berusia 15 tahun.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Rabu (16/07), di Gedung Mahakam, Polda Kaltim.
Kasus ini terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional Polri menerima laporan dari seorang ibu asal Swedia berinisial RR. Ia menyampaikan bahwa putrinya menjadi korban kejahatan digital oleh seorang pria yang diduga berdomisili di Balikpapan, Kalimantan Timur. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AMZ, warga Kecamatan Balikpapan Timur.
“Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain lima akun email, satu akun WhatsApp, dua akun Instagram, satu akun Discord, satu akun TikTok, satu akun game Roblox, satu unit laptop, dan dua unit ponsel Android.
AMZ dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) huruf a serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
Wadirkrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara restoratif, mengingat korban berada di luar negeri dan keluarga memilih untuk tidak menempuh jalur hukum internasional.
“Jika kasus ini ditangani di Swedia, besar kemungkinan pelaku akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Namun, berkat koordinasi yang baik antara kami, Kepolisian Swedia, serta pihak KBRI, akhirnya dicapai kesepakatan untuk menempuh jalur restoratif,” ungkap AKBP Meilki.
Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak, terutama yang sudah menginjak usia remaja.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak apalagi sudah menginjak usia remaja yang sangat rentan terhadap hal tersebut. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami apabila menemukan indikasi kejahatan siber,” pungkas Kombes Pol Yuliyanto.

